Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Padangan

 

Kecamatan Padangan sebagai unsur pembantu Bupati pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang cukup berat karena peran ganda yang dimilikinya, disatu sisi menerapkan kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten tetapi disisi lain juga harus mampu mengakomodir sebagai masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Kecamatan Padangan memiliki fungsi dan tugas yang cukup komplek yang sudah diatur , antara lain :

a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  1. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  4. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  5. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;

Untuk memudahkan koordinasi dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, serta kepada pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakat untuk menjelaskan dengan asumsi awal masyarakat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat Kecamatan dan sekaligus pelayan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi social diantara mereka saling menimbulkan friksi/ konflik yang harus mendapatkan penyelesaian. Harapan solusi penyelesaian disandarkan pada pemerintah desa yang sangat banyak meneruskan kasus tersebut pada Kecamatan Padangan sebagai Pembina penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan.

Kecamatan Padangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Camat melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraa pemerntahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan, sedangkan fungsi Camat adalah:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ktentraman dan ketertiban umum ;
  4. Pengoodinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan ;
  7. Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan ;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan ;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.