PENGARAHAN KEPADA PEDAGANG AGAR TERTIB BERJUALAN TIDAK MELANGGAR PERDA NO 15 TAHUN 2015
Kecamatan Padangan
Tim Publikasi Informasi Publik
28 Oktober 2026
1 min baca
0 kali
"PENGARAHAN KEPADA PEDAGANG AGAR TERTIB BERJUALAN TIDAK MELANGGAR PERDA NO 15 TAHUN 2015 TERKAIT PENGGUNAAN JALAN UMUM SEBAGAI TEMPAT BERJUALAN"
melaporkan kegiatan pagi di Wilayah Kecamatan Padangan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 28 Oktober 2026
Jam : 08.00 WIB - Selesai
Tempat : Pasar Desa Cendono
Kegiatan : Pengarahan kepada Pedagang agar tertib berjualan tidak melanggar Perda No 15 Tahun 2015 terkait penggunaan jalan umum sebagai tempat berjualan
Hadir Dalam Giat :
- Kasi Trantib dan Anggota Satpol PP Padangan
DUMP
Topik Terkait:
#Bojonegoro