Laporan kegiatan Bidang Gakda pada hari Selasa, Tanggal 9 Desember 2025 Kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama dengan kantor wilayah Bea dan Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan di Kecamatan Padangan sebagai berikut :
- Hadir dalam kegiatan :
1. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro :
- Kabid Gakda
- Kasi Binwasluh
- Kasi Operasi & Pengendalian
- Kasi Penyelidik & Penyidik
- Regu II
- Staf Bidang Gakda
- PTI
2. Anggota Satpol PP Kecamatan Padangan
3. Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro
4. Subdenpom Bojonegoro
5. Bagian Perekonomian dan SDA Sektretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6. Polsek Padangan
7. Koramil Padangan
- Uraian kegiatan : Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, koordinasi dengan Kasi Trantib & Satpol PP Kecamatan Padangan terkait Operasi Pemberantasan barang kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Padangan. Kegiatan diawali dengan APP yang dipimpin oleh Kasi Binwaslu dilanjutkan dengan pembagian tim. Tim dibagi menjadi 3 tim dimana tim 1 di wilayah Desa Padangan dan Desa Ngasinan Kecamatan Padangan, Tim 2 di wilayah Desa Banjarjo Kecamatan Padangan dan Tim 3 di Desa Cendono Kecamatan Padangan. Dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan hasil sebagai berikut :
1. Team 1
Lokasi : Toko di Wilayah Desa Padangan dan Desa Ngasinan Kecamatan Padangan :
1. Toko Pak Edi
2. Toko Antara
3. Toko Jaya Agung
4. Toko Zaini
5. Toko Ana
6. Toko Sumber Hasil
7. Toko Bu Hanik
8. Toko Pak Henry
Dengan hasil :
- Dari hasil kegiatan tidak ditemukan rokok ilegal
2. Team 2
Lokasi : Toko di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan :
1. Toko Kenzie
2. Toko Arief Makmur
3. Toko Hj. Navik
4. Toko Putra Jaya
5. Toko Mudah Jaya
6. Toko Ulfa
7. Toko H. Kusnadi
8. Toko Barokah
Dengan Hasil :
Dari hasil kegiatan tidak ditemukan rokok ilegal
3. Team 3
Lokasi : Toko di Desa Cendono Kecamatan Padangan :
1. Toko Hidayah
2. Toko Pujiono
3. Toko Bu Tik
4. Toko Bu Tas
5. Toko Nugroho
6. Toko Bu Ida
7. Toko Ibu Sunarsih
8. Toko Bu Wati
Dengan hasil :
- Dari hasil kegiatan tidak ditemukan rokok ilegal