melaporkan kegiatan di wilayah Kecamatan Padangan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 23 Februari 2026
Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : RSUD Padangan
Acara :
- Pemasangan Banner peringatan/ Larangan Berdagang di Bahu jalan, Trotoar.
- Teguran secara Lisan Kepada PKL agar tidak berjualan di Bahu jalan karena membayahakan pengguna jalan.
- berdasarkan Perda no. 15 tahun 2015
Hadir dalam kegiatan
- Plt. Kasi trantib dan Linmas Kecamatan Padangan
- Anggota Satpol PP Kec. Padangan
- Staf Kasi Trantib