Padangan - Pada hari Rabu Tanggal 16 September 2020 telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi dari Unsur TNI, POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kecamatan Padangan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Padangan AKP MASHADI, SH.
Dalam giat tersebut telah menindak sebanyak 9 orang yang melanggar Protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker di sepanjang Jalan Nasional Padangan - Cepu dan Pasar Padangan. Untuk ke 9 ( sembilan ) orang tersebut diberikan sanksi berupa membuat Surat Pernyataan sanggup memakai Masker aetiap keluar rumah.kegiatan berjalan aman, lancar dan tertib.