PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGUATAN DTSEN
Kecamatan Padangan
Tim Publikasi Informasi Publik
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGUATAN DTSEN
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu prioritas utama Pembangunan nasional yang setiap tahun mendapat porsi anggaran besar melalui berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan pangan beras. Persoalan yang sering muncul dalam penyaluran bantuan sosial adalah data penerima yang tidak akurat, tidak mutakhir dan tersebar di berbagai instansi yang standart yang berbeda-beda.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menghadirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kehadiran DTSEN diharapkan menjadi solusi atas ketidakakuratan pendataan kemiskinan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi dasar untuk terlaksananya pembagian bantuan sosial yang lebih adil, tepat sasaran dan akuntabel.
Selain aspek keakuratan sasaran, issu keadilan sosial dalam penyaluran bantuan juga erat kaitannya dengan prinsip akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui dasar dan kriteria yang digunakan pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang tidak, sehingga tidak muncul kecurigaan maupun kecemburuan sosial di Masyarakat. Basis data yang tidak transparan turut menyulitkan proses pertanggungjawaban public karena sulit ditelusuri secara pasti mengapa seorang warga tercatat atau tidak tercatat sebagai penerima manfaat suatu program.
Implementasi DTSEN sendiri di lapangan juga tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah adanya perubahan posisi desil yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kondisi terkini suatu keluarga. Kondisi ekonomi Masyarakat yang dinamis seperti penurunan pendapatan akibat kehilangan pekerjaan terkadang belum sepenuhnya terekam oleh system pusat sehingga keluarga yang sesungguhnya sedang mengalami kesulitan bisa saja masih tercatat pada desil yang lebih tinggi dari kondisi riilnya.
Pemerintah desa memegang peranan strategis dalam memastikan akurasi DTSEN di tingkat masyarakat. Sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, aparat desa memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi riil warganya sehingga dapat membantu proses pendataan warga miskin yang belum terdaftar dalam DTSEN maupun mengusulkan koreksi data bagi warga yang datanya dianggap belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain berperan dalam pendataan awal, Pemerintah Desa juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan sistem DTSEN. Peran aktif perangkat desa dalam memverifikasi dan memutakhirkan data secara berkala akan sangat menentukan keberhasilan DTSEN dalam mewujudkan pembagian bantuan sosial yang benar-benar adil dan tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga.
Keberhasilan DTSEN sebagai instrument terlaksananya pembagian bantuan sosial yang lebih adil, tepat sasaran dan akuntabel , tidak dapat dilepaskan dari konsistensi kualitas dan akurasi data yang digunakan. Dengan pengelolaan yang konsisten dan kolaboratif, DTSEN diharapkan dapat menjadi fondasi bagi system perlindungan sosial yang lebih adil, akurat dan berkelanjutan.